Cara Daftar dan Syarat Nikah di KUA Serta Biayanya

Perkawinan adalah salah satu momen sakral dalam kehidupan manusia di bumi. Sebelum melangsungkan akad nikah, calon pengantin harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh KUA. Perkawinan diartikan sebagai hubungan emosional yang bersifat abadi antara pasangan suami-istri guna membentuk keluarga yang harmonis, damai, dan penuh kasih sayang. Dalam agama Islam, pernikahan harus dicatatkan di KUA setempat untuk memastikan keabsahan perkawinan secara syariat dan negara. Proses pencatatan ini sangat penting karena jika tidak dilakukan, maka pernikahan akan dianggap tidak sah menurut hukum dan disebut sebagai siri.

Tidak tercatatnya pernikahan di KUA juga dapat menimbulkan masalah administratif pada generasi selanjutnya, terkait hak waris, pembagian harta gono-gini, dan sebagainya. Berbicara mengenai akad nikah, pernikahan bisa dilangsungkan di berbagai tempat seperti KUA, rumah mempelai perempuan, atau masjid. Namun, perlu diingat bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melakukan pendaftaran nikah di KUA. Dokumen-dokumen syarat nikah di kua yang diperlukan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019, Pasal 4 dan harus dipenuhi oleh kedua mempelai sebelum melangsungkan akad nikah.

Layanan pernikahan gratis disediakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No. 20 Tahun 2019 tentang pencatatan pernikahan. Namun, ada beberapa syarat nikah di kua yang perlu dipenuhi untuk melakukan pencatatan pernikahan di KUA.

Salah satu persyaratan yang dibutuhkan adalah surat pengantar nikah atau kawin yang disebut N1. Bagi yang berdomisili di luar KUA Kecamatan (atau tempat pilihan calon pengantin), harus memiliki rekomendasi dari tempat domisili yang bersangkutan, seperti dari RT/RW/kelurahan, kemudian membawanya ke KUA yang dituju. Sebelum kamu memesan undangan pernikahan online di nicewedding.id, kamu harus mengetahui syarat nikah di KUA.

Syarat Nikah di KUA Terbaru 2023

Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) memerlukan persyaratan administratif yang harus dipenuhi sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 20 Tahun 2019. Pasal 4 Permenag tersebut memuat sejumlah syarat nikah di kua secara administratif untuk mendaftarkan pernikahan di KUA, antara lain:

  • Buat kamu yang ingin menikah di KUA, ada beberapa dokumen yang perlu kamu siapkan terlebih dahulu.

  • Dokumen pertama yang wajib kamu bawa adalah surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan tempat tinggal kamu sebagai calon pengantin.

  • Selain itu, kamu juga harus menyiapkan fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa atau kelurahan setempat.

  • Jangan lupa, kamu juga perlu menyiapkan fotokopi KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP jika usia kamu sudah mencapai 17 tahun atau jika kamu sudah pernah menikah sebelumnya.

  • Selain itu, kamu juga perlu membawa fotokopi kartu keluarga serta surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat jika kamu melangsungkan pernikahan di luar wilayah kecamatan tempat tinggal kamu.

  • Untuk memudahkan proses pernikahan kamu, pastikan kamu juga sudah mendapatkan persetujuan dari kedua pengantin.

  • Bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun, perlu ada izin tertulis dari orang tua atau wali.

  • Sedangkan, jika kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g meninggal dunia dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendak, perlu ada izin dari pengadilan.

  • Jika kamu atau pasangan kamu berstatus anggota TNI atau Polri, pastikan kamu juga sudah memiliki surat izin dari atasan atau kesatuan.

  • Sedangkan, bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu, perlu ada penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama.

  • Jangan lupa, bagi mereka yang telah bercerai sebelum berlakunya UU No 7/1989 tentang peradilan agama, perlu membawa akta cerai atau kutipan buku pendaftaran cerai.

  • Bagi WNI yang tinggal di luar negeri dan sudah tidak memiliki dokumen kependudukan, kamu perlu membawa surat pengantar dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

  • Selain itu, kamu juga harus memiliki persetujuan kedua calon pengantin serta izin tertulis orang tua atau wali jika kamu belum mencapai usia 21 tahun.

Nah, itulah beberapa syarat yang harus kamu penuhi jika ingin menikah di KUA. Semoga ulasan ini bisa membantu kamu dalam mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Selamat menikmati proses pernikahanmu!

Apabila kamu adalah Warga Negara Indonesia yang tinggal di luar negeri dan tidak mempunyai dokumen kependudukan, sebelum kamu memutuskan untuk menikah, ada beberapa syarat yang harus kamu penuhi di Kantor Urusan Agama (KUA). Beberapa syarat tersebut antara lain:

  • Surat pengantar dari perwakilan Republik Indonesia yang ada di luar negeri harus kamu miliki.

  • Kamu dan calon pasangan harus memberikan persetujuan untuk menikah.

  • Bagi kamu yang masih di bawah umur 21 tahun, harus mendapatkan izin tertulis dari orang tua atau wali.

  • Jika calon suami ingin beristri lebih dari satu, maka harus memiliki penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama.

  • Bagi kamu yang pernah bercerai, kamu harus menyiapkan akta cerai atau surat keterangan cerai dari instansi yang berwenang.

  • Sedangkan bagi janda atau duda, kamu harus menyertakan akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri yang dibuat oleh pejabat yang berwenang.

Nah, itu dia beberapa syarat yang harus kamu penuhi jika kamu ingin menikah di KUA dan kamu tinggal di luar negeri tanpa dokumen kependudukan. Pastikan kamu mempersiapkan semuanya dengan baik agar tidak ada kendala di kemudian hari.

Cara Daftar Nikah di KUA Online dan Offline

Ingin tahu bagaimana cara mendaftar pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA)? Kamu dapat memilih untuk mendaftar secara langsung atau secara online melalui situs web Simkah Kemenag. Situs resmi Kementerian Agama memberikan alur pendaftaran sebagai berikut:

Cara Daftar Nikah di KUA via Online

Inilah langkah-langkah unik dan berbeda untuk mendaftar nikah di KUA secara online melalui Simkah Kemenag:

  1. Pertama, buka situs web Simkah Kemenag di https://simkah4.kemenag.go.id/ dengan perangkat elektronik yang kamu miliki.

  2. Lakukan pendaftaran akun Simkah dengan mengikuti petunjuk langkah demi langkah yang diberikan oleh sistem.

  3. Setelah berhasil, masuk ke akun Simkah kamu dengan melakukan login menggunakan email dan kata sandi yang kamu buat saat pendaftaran.

  4. Jika sudah berhasil masuk ke dashboard akun Simkah kamu, temukan dan klik menu "Daftar Nikah" di sana.

  5. Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah yang telah kamu dapatkan dari KUA.

  6. Selanjutnya, pilih tempat dan waktu pelaksanaan pernikahan sesuai dengan yang kamu inginkan, seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaannya.

  7. Isilah informasi lengkap tentang calon suami dan calon istri, termasuk data kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah yang akan memimpin acara.

  8. Unggah dan lengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti surat pengantar dari desa/kelurahan, fotokopi akta kelahiran, fotokopi KTP/resi surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP, dan dokumen pendukung lainnya.

  9. Masukkan nomor telepon dan alamat email yang bisa dihubungi untuk keperluan selanjutnya.

  10. Terakhir, unggah foto dan cetak bukti pendaftaran nikah untuk persiapan pernikahanmu nanti.

Dengan cara yang mudah dan cepat ini, kamu bisa mendaftar nikah di KUA dengan lebih praktis dan tidak perlu datang langsung ke kantor KUA.

Cara Daftar Nikah di KUA via Offline

Jika kamu ingin mendaftar pernikahan secara offline, kamu dapat melakukannya di Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan tempat pernikahan akan dilangsungkan. Namun, kamu harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam Pasal 3 Permenag No. 20 Tahun 2019. Jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran nikah di KUA, seperti yang telah disebutkan sebelumnya.

Jangan lupa untuk melakukan pendaftaran paling lambat 10 hari kerja sebelum hari pernikahan. Bagi WNI yang akan menikah di luar negeri, pendaftaran pernikahan akan dicatat di kantor perwakilan RI di luar negeri. Pastikan bahwa kamu dan pasanganmu sudah memenuhi persyaratan dokumen nikah yang diperlukan oleh KUA agar proses pendaftaran nikah berjalan dengan lancar.

Bagi calon pengantin yang ingin menikah di KUA tanpa biaya, pernikahan dapat dilaksanakan di hari dan jam kerja, yakni dari Senin hingga Jumat mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WIB, dan hingga pukul 16.30 WIB pada hari Jumat. Namun, bagi yang ingin menikah di akhir pekan, seperti Sabtu dan Minggu, diharuskan membayar biaya sebesar Rp 600.000.

Terdapat juga informasi bahwa pernikahan pada akhir pekan tidak diperkenankan di kantor karena dianggap sebagai hari libur dan harus berbayar. Biaya yang dikeluarkan oleh calon pengantin kemudian akan masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diawasi oleh Kementerian Keuangan.

Jadi, sekarang Anda sudah mengetahui informasi tentang cara daftar dan syarat nikah di KUA yang tidak memerlukan biaya apapun selama acara nikah dilaksanakan di kantor KUA. Semoga bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam menyiapkan acara pernikahan!