Apakah kamu pernah melakukan puasa nazar? Kalau iya, berarti kamu adalah orang yang menepati jani. Jangan pernah bermain-main dengan berjanji kepada Allah ya, yuk kita bahas tentang puasa karena nazar dan hukumnya.
Setiap orang pasti memiliki banyak impian. Berdoa kepada Allah adalah ikhtiar kita untuk meraih semua impian. Selain berdoa, tentunya kita juga harus berusaha untukmeraih impian itu.
Mimpi dari setiap orang berbeda-beda. Ada yang ingin sukses, ada yang ingin bahagia, atau bahkan hanya sekedar meminta kesehatan.
Namun apakah kalian pernah mendengar tentang nazar? Nazar dalam arti umum adalah sebuah janji. Janji disini berarti jika kita mendapatkan suatu pencapaian tertentu, kita berjanji untuk melakukan hal setelahnya.
Hal tersebut banyak, bisa hal baik bisa hal buruk. Namun yang akan kita bahas kali ini adalah hal-hal yang baik saja.
Contoh dari nazar adalah, ketika kamu sedang melamar pekerjaan di sebuah perusahaan ternama. Seleksinya amat sangat ketat, sehingga kamu memerlukan usaha yang besar serta doa yang tak pernah putus.
Di tengah doamu kepada Allah, kamu berjanji jika kamu lulus seleksi penerimaan karyawan baru, kamu akan beramal sebesar sekian rupiah untuk panti asuhan. Nah, janji tersebut bisa dibilang nazar.
Sedangkan puasa karena nazar merupakan kondisi yang sama. Namun, kamu berjanji untuk melakukan puasa apabila hajatmu telah dikabulkan oleh Allah SWT.
Lalu apa hukum dari berpuasa karena nazar? Yuk kita bahas selengkapnya dibawah ini.
Puasa Karena Nazar dan Hukumnya
Berpuasa karena nazar adalah sesuatu yang baik untuk dilakukan. Puasa merupakan salah satu hal baik yang disukai oleh Allah SWT.
Namun, bagaimanakah jika seseorang bernazar untuk melakukan sebuah hal maksiat? Misalkan ketika seseorang ingin mendapatkan kemenangan dalam suatu kompetisi, jika menang dia akan mentraktir teman-temannya minum minuman beralkohol untuk merayakan kemenangan.
Hal seperti itu adalah sebuah maksiat. Jika seseorang bernazar untuk bermaksiat, ada baiknya jika hal tersebut tidak dilakukan. Karena hal itu tidak membawa manfaat dan malah membawa banyak mudharat.
Sedangkan hukum jika seseorang berjanji berpuasa karena nazar adalah wajib. Puasa dilain bulan Ramadhan terhitung sebagai sunnah. Namun apabila puasa tersebut timbul karena nazar seseorang, maka puasa itu terhitung wajib bagi dirinya.
Jika seseorang tersebut tidak melaksanakan puasa karena nazarnya sendiri, maka Allah telah memberikan konsekuensi bagi dirinya. Konsekuensi dari tidak melakukan puasa karena nazar sebagai berikut.
- Menggantikannya dengan memberikan makanan kepada 10 orang miskin
- Memerdekakan 1 orang budak
- Memberi pakaian kepada 10 orang miskin, setiap orangnya satu potong pakaian
- Mengganti puasa selama 3 hari, apabila hal diatas tidak mampu untuk dilakukan
Sedangkan tata cara untuk melakukan puasa karena nazar adalah seperti puasa pada umumnya. Memenuhi rukun puasa, dan menahan rasa lapar, haus dan hawa napsu dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.
Jadi jika kamu berjanji untuk berpuasa karena hajatmu telah dikabulkan oleh Allah SWT, segera lakukan keesokan harinya agar tidak lupa akan nazarmu sendiri. Seperti yang kita tahu, dan Allah pun telah mengatakan bahwa janji adalah hutang.
Allah adalah Pencipta kita yang tidak pernah ingkar atas janji-janji Nya. Maka kita sebagai umat-Nya janganlah mencoba-coba untuk ingkar janji. Baik janji kepada diri sendiri, manusia lain, atau bahkan Allah SWT.
Semoga artikel ini membantu menambah ilmu tentang puasa sunnah kamu ya. Terima kasih sudah menyimak hingga akhir. Sampai jumpa lagi.