PT Kimia Farma Trading & Distribution atau KFTD merupakan salah satu perusahaan yang telah memiliki Sertifikat ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sejak 2023, sebagai bentuk komitmen untuk mencegah segala tindakan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
Berdasarkan Pedoman SMAP, berikut beberapa tindakan pengendalian anti penyuapan yang dilakukan perusahaan, baik dalam segi keuangan maupun non-keuangan, sesuai hasil penilaian risiko yang tinggi.
Pengendalian Keuangan
Untuk mencegah segala praktik penyuapan di lingkungan perusahaan, PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) menerapkan tingkat berjenjang sesuai kewenangan untuk segala persetujuan pembayaran. Hal ini akan membuat transaksi yang lebih besar harus melalui persetujuan dari manajemen.
Selanjutnya, perusahaan juga memverifikasi penerima pembayaran dan pekerjaan atau jasa yang ditunjuk sudah disetujui oleh mekanisme organisasi yang relevan. Di samping itu, setiap persetujuan pembayaran yang dilakukan minimal harus disertai dengan tanda tangan dari dua pihak berbeda.
Tak ketinggalan, pengendalian keuangan dalam sebagai bentuk tindakan anti penyuapan ini juga membawa perusahaan untuk menerapkan audit keuangan independen beserta perubahannya secara berkala. Melalui upaya ini, kasus-kasus seperti dugaan KFTD korupsi dan KFTD penyuapan dapat dicegah sedini mungkin.
Pengendalian Non-keuangan
Dari sisi non-keuangan, KFTD melakukan pengendalian anti penyuapan melalui beberapa tindakan berikut:
- Memakai kontraktor, sub kontraktor, konsultan, serta pemasok yang telah melalui rangkaian proses prakualifikasi.
- Melakukan penerapan sistem pemisahan tugas, sehingga personel yang bertanggung jawab menyetujui penempatan kontrak berbeda dengan yang meminta penempatan kontrak.
- Menerapkan sistem berbasis teknologi informasi.
- Melakukan pengawasan terhadap transaksi yang berpotensi tinggi terhadap praktik penyuapan pada tingkat manajemen yang lebih tinggi.
- Melindungi integritas lelang dan informasi sensitif terkait harga dengan cara membatasi akses kepada pihak yang sesuai.
Di samping itu, KFTD juga mengendalikan proses alih daya, sehingga dapat bersih dari segala bentuk penyuapan.
Hal tersebut dilakukan melalui beberapa hal, mulai dari memastikan proses seleksi badan hukum penyedia layanan alih daya telah dilakukan melalui ketentuan yang berlaku, serta telah dilakukan sosialisasi dan penandatanganan komitmen pada tenaga kerja berkaitan dengan larangan terhadap praktik KKN dan penyuapan.
Pada intinya, ada berbagai bentuk pengawasan yang melibatkan lebih dari satu pihak guna mencegah tindakan penyalahgunaan wewenang, seperti aksi penyuapan maupun KKN. Hal ini sebagai bukti integritas KFTD dan Tata Kelola Perusahaan baik yang dimiliki Kimia Farma Trading & Distribution, sehingga dapat menghapus tindakan-tindakan tak bertanggung jawab seperti korupsi, penyuapan, maupun tindakan merugikan lainnya.